Rizieq Shihab Resmi Ditahan

 

                                           Sumber foto: republika.co.id

Jakarta, 10 April 2021 -  Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi pada Minggu (13/12/20) dini hari. Rizieq resmi menjadi tahanan atas kasus kerumunan acara di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti dilansir Kompas.com, Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan yaitu mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, alasan penahanan ada 2 yaitu objektif dan subjektif. Objektif yakni ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri dan juga tidak menghilangkan barang bukti. Terakhir, supaya tersangka tidak mengulangi pengulangannya.

“Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.” tambah Argo.

Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan maksimal hukuman 1 tahun penjara. (YD)