Rizieq Shihab Resmi Ditahan
Sumber
foto: republika.co.id
Jakarta, 10 April 2021 -
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI),
Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi pada Minggu (13/12/20) dini hari. Rizieq resmi
menjadi tahanan atas kasus kerumunan acara di kediamannya, Petamburan, Jakarta
Pusat.
Seperti dilansir
Kompas.com, Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa Rizieq Shihab
resmi ditahan selama 20 hari ke depan yaitu mulai 12 Desember hingga 31
Desember 2020.
Argo menambahkan,
alasan penahanan ada 2 yaitu objektif dan subjektif. Objektif yakni ancaman di
atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri dan juga
tidak menghilangkan barang bukti. Terakhir, supaya tersangka tidak mengulangi
pengulangannya.
“Intinya dilakukan
penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.” tambah Argo.
Rizieq Shihab
disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
kekarantinaan kesehatan dengan maksimal hukuman 1 tahun penjara. (YD)